Saturday, August 15, 2009

Kategorisasi Maskapai Diperketat

Departemen perhubunganmemberi sinyal bakal memperketat item audit dlm kategorisasi maskapai penerbangan yg sdh dilaksanakan sjk tahun lalu. Selain itu penilaian terhadap maskapai besar kecil jg akan dibedakan menurut jumlah armadanya.
Direktur kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara departeman perhubungan, Yurlis Hasibuan, mengatakan "tahun lalu rasio keselamatan udara 3,7 kecelakaan dibandingkan 1 juta penerbangan thn ini kec hrs berhasil di tekan mjd 2,7 kec dibandingkan 1 juta penerbangan.
Seperti diketahui akhir2 ini kec pswt udara kembali marak. Namun Yurlis menyakinkan bahwa Dephub akan trs berusaha u/ mencegah kec trs terjadi. Lima thn ke depan akan ditrnkan sebesar 0,8.
U/ mencapai target tsb hrs ada penyempurnaan dlm kategorisasi keselamatan penerbangan, jika sblmnya kelengkapan pswt ditekankan saat ini dititik beratkan pd manajemen perusahaan.
Seperti diketahui Dephub melakukan kategorisasi kinerja dan pemenuhan faktor keselamatan kpd semua maskapai di indonesia . Kategori I bg yg sdh memenuhi , kategori II msh hrs memperbaki, dan kategori III tdk boleh beroperasi. Pada penilaian Juni 2009 sebanyak 13 maskapai pemegang AOC 121 msk kategori I.